jatimnow.com - Kerjasama atau join usaha yang dijalin dua warga asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang awalnya diniati untuk memperoleh keuntungan, justru berujung perselisian.
Kedua orang yang sebenarnya masih bersaudara itu bernama Abdul Adhim (54), yang sehari-harinya kerja sebagai pedagang dan Mukhamad Rosik (40), yang merukapan seorang nelayan.
Namun setelah permasalahan keduanya dimediasi polisi di Mapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, keduanya memutuskan berdamai.
Baca juga: Sekelompok Pria Arogan Hajar Pengguna Jalan di Lamongan Cuma Gegara Ini
"Kedua belah pihak sudah dimediasi Unit Reskrim Polsek Purworejo tadi. Mereka pun memutuskan berdamai. Abdul Adhim mencabut laporannya terhadap Mukhamad Rosik," jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Jumat (12/3/2021).
Endy menambahkan, perseteruan keduanya ini terjadi sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (3/3/2021). Rosit yang merupakan terlapor dalam kasus ini mendatangi Adhim. Kedatangan Rosit untuk menanyakan uang bagi hasil atas kejasama usaha yang mereka lakukan.
Baca juga: Aniaya Perangkat Desa di Makam, Pria Kediri ini Jelaskan Alasan
"Jadi saat itu ada keterlambatan pemberian uang, dari pelapor kepada terlapor," ucapnya.
Pertemuan keduanya itu pun kemudian berlanjut dengan adu mulut dan makian kasar. Rosit yang kemudian lepas kendali emosinya, sontak langsung melakukan pemukulan terhadap Adhim sebanyak 7 kali di bagian wajah.
"Akibat pemukulan itu, pelapor mengalami luka memar dan lebam biru di wajahnya," ungkapnya.
Baca juga: Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan
Dari sini awal Adhim melaporkan Rosit ke Mapolsek Purworejo. Setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, mereka pun sepakat berdamai.
"Cara ini merupakan bentuk penyelesaian keadilan restoratif guna tetap menciptakan situasi aman dan kondusif. Mengingat kedua belah pihak ini masih bersaudara," tandasnya.