jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 6 bulan terhadap Willem Fredrick Mardjugana.
Terdakwa adalah pelaku penganiayaan terhadap Rafael Tangani yang merupakan mahasiswa, dengan tongkat baseball.
Dalam pertimbangan JPU disebutkan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mana korban Rafael Tangani telah memaafkan terdakwa.
Meskipun JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar JPU dalam tuntutannya, Rabu (22/2/2023).
Tak lupa JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan pipi korban Rafael Tangani mengalami memar disertai bengkak.
Sementara hal yang meringankan, korban Rafael Tangani sudah memaafkan terdakwa, dan terdakwa telah mengaku terus terang dan tidak berbelit saat memberikan keterangan.
Tuntutan enam bulan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa yakni Prof Dr Oscarius Wijaya. Menurutnya, dalam persidangan kliennya tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan beritikad baik dengan meminta maaf pada korban, dan korban juga sudah memaafkan.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Diketahui, perkara ini berawal dari terdakwa yang hendak keluar dari parkiran minimarket yang berada di Jalan Dinoyo, Surabaya. Terdakwa saat itu mengendarai mobil Audy A4 bernopol L 1934 AAG hitam.
Saat bersamaan, Felix Kurniadi yang dalam kasus ini merupakan teman korban, yang berada satu mobil juga hendak keluar dari parkiran. Namun, melihat mobil terdakwa hendak keluar juga, Felix kemudian mempersilahkan terdakwa untuk keluar terlebih dahulu.
Setelah ditunggu beberapa saat, terdakwa tidak juga mengundurkan mobilnya sehingga Felix kemudian yang mundur untuk keluar dari parkiran.
Saat Felix mengundurkan mobilnya, korban Rafael Tanagani melihat dari kaca spion terdakwa dengan melotot dari dalam mobil. Rafael juga mengacungkan jempolnya sebagai tanda agar terdakwa mengundurkan mobilnya. Namun, terdakwa malah menyambut dengan bentakan.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil dan terdakwa pun keluar dari mobilnya. Namun, terdakwa tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael, justru membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi Felix dan Rafael sambil membawa tongkat baseball," terang JPU Dicky yang saat itu membacakan dakwaan.
Terdakwa saat itu mengancam akan memukul, dan korban Rafael pun mempersilahkan terdakwa untuk memukul dirinya.
"Terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah Rafael. Akibatnya, pipi Rafael bengkak dan memar warna merah," jelas dia.