jatimnow.com - Jahe merah impor dari India dan Myanmar sebanyak 287,7 ton dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) karena tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian.
Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HANS) yang berada di Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021).
Jahe merah dari India dan Myanmar itu tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan.
Baca juga: Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar
"Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko. Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air," ujar Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana.
Wisnu menambahkan, pelaksanaannya dilakukan sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan sesuai pasal 48 ayat 3, seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggungjawab pemilik.
"Kemampuan produksi jahe nasional harus kita jaga. Jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya, maka potensi kerugian pada tingkat produksi ditaksir Rp 3,4 triliun. Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi yang bisa memakan waktu entah berapa tahun dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung. Inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," tutur Wisnu.
Baca juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M
Sementara Kepala Kantor Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak menjelaskan bahwa importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan jahe kotor, bertanah dan mengandung nematoda berjenis Aphelenchoides fragrariae.
"Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai," terang Musyafak.
Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk di wilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.
Baca juga: Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian
Di tempat yang sama, Wakil Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin meminta pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur dan Kementan, dinas pertanian serta pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe.
"Kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminan tanah dan berpenyakit. Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk di tengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.