jatimnow.com - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Soerino menyebut biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu sesuai kesepakatan warga yang telah menggelar pertemuan pada Selasa (6/4) lalu.
"Hasilnya itu ditetapkan jika ada warga luar Kepatihan mau memakamkan di sini maka dikenakan biaya administrasi," terang Soerino, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Viral Biaya Pemakaman di Bibis Ponorogo Disebut Rp 5 Juta, Begini Respon Lurah
Baca juga: Pemkot Probolinggo Atur Ukuran dan Bentuk Makam Etnis Tionghoa
Menurutnya, kesepakatan warga pada waktu itu juga dihadiri oleh lurah, bhabinsa, LPMK, tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW se - Kelurahan Kepatihan.
"Jika ada warga luar, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10 juta. Ditandatangani semuanya," tegasnya.
Namun karena mengingat kondisi Pandemi Covid-19, kesepakatan itu diturunkan dan nilainya menjadi Rp 5 juta.
Kebetulan, jelas dia, yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook merupakan keluarga dari yang meninggal setelah terjadi kesepakatan.
"Biaya pemakaman itu khusus warga di luar Kelurahan Kepatihan," pungkasnya.
Ini Surat Kesepakatan yang telah ditandatangani warga dan perangkat desa.
'Pada hari ini Selasa 6 April 2021 kami yang bertanda tangan dibawah ini warga masyarakat Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo yang diwakili para ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, selanjutnya secara bersama sama dalam sebuah rapat yang diadakan di kantor Kelurahan Keputihan Ponorogo yang membahas tentang keprihatinan warga tentang kondisi area pemakaman Bibis Kelurahan Kepatihan yang saat ini semakin sempit. Maka secara sepakat untuk membuat peraturan desa yang mengatur tentang pemakaman Bibis Kelurahan Kepatihan Ponorogo
Adapun isi dari kesepakatan tersebut adalah
1. Membuat peraturan yang mengatur tentang area pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo.
Baca juga: Suasana Pemakaman Mahasiswi Kedokteran Unair asal Kediri yang Tewas Dalam Mobil
2. Pembentukan kepengurusan yang bertugas mengatur pemakaman Bibis Kepatihan
3. Mulai tanggal 1 April 2021 tidak diperbolehkan lagi dilakukan pengijingan dan pengaplingan lahan makam dalam bentuk apapun dan oleh siapapun di area pemakaman Bibis Kepatihan, dan
4. Pemakaman jenazah dari luar wilayah Kelurahan Kepatihan Ponorogo jenazah bukan warga/ tidak beridentitas sebagai warga Kelurahan Kepatihan Ponorogo) maka kepadanya dibebani biaya pembelian lahan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
5. Secara bertahap akan dilakukan penertiban makam agar bisa lebih teratur dan tertata
6. Sebelum penggalian makam, semua pemakaman jenazah harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus makam yang telah dibentuk
7. Hal-hal lain yang perlu akan dibahas dalam pertemuan lanjutan oleh pengurus pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo
Baca juga: Upacara Pemakaman di GBIS Tawangrejo Pandaan, Sekretaris Kenang Mendiang Ketua DPD Perindo Pasuruan
Demikian kesepakatan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh semua unsur masyarakat Kelurahan Kepatihan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo'.
Sebelumnya, sebuah postingan berisi biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta, viral di media sosial Facebook.
Biaya itu disebut diminta untuk proses pemakaman di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Postingan itu mendapat beragam komentar dari warganet dan telah mendapat tanggapan 1.843 komentar.