Rugikan Negara Rp 338 Juta, Perangkat Desa di Kota Batu Ditahan Kejaksaan

Kamis, 15 Apr 2021 16:59 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Kepala Kejari Batu, Supriyanto didampingi Kasi Intel Edi Sutomo dan Kasipidsus Endro Rizki Erlazuardi

jatimnow.com - Kepala Urusan (Kaur) keuangan sekaligus bendahara Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berinisial FP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Perangkat desa itu ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 338 juta.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto menerangkan, tersangka langsung ditahan untuk memperlancar proses pendalaman perkara. Karena Kota Batu tak memiliki lapas, tersangka akan dititipkan terlebih dahulu di Lapas Lowokwaru, Kota Malang selama 20 hari.

Baca juga: Inspektorat Temukan Kejanggalan Realisasi Dana Desa di Sampang

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini bergulir usai adanya laporan pada Januari 2021, kemudian seksi intelejen melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa hukumnya," jelas mantan Kejari Gorontalo tersebut.

Setelah ada peristiwa hukumnya, intelejen melimpahkan ke pidana khusus (pidsus). Dan betul, ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK), sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar tindak pidana itu semakin terang untuk menemukan siapa pelakunya.

Baca juga: Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Percepat Distribusi Dana Desa

"Sebelum penetapan tersangka, ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Terhadap perkara tersebut penyidik memberikan sangkaan kepada tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi. Untuk ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara maksimal seumur hidup," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler