jatimnow.com - Curhatan Stella Monica di media sosial (medsos) soal pelayanan klinik kecantikan yang membuat wajahnya makin memburuk, menyeretnya ke meja hijau.
Wanita asal Surabaya itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sebuah klinik kecantikan tempat ia melakukan perawatan wajah pada 2019. Setelah ditetapkan tersangka oleh polisi, kini Stella menjalani sidang dan didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida Hariani saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Berkat Inovasi Red Pine Oxygenase, Dokter Ayu Raih Favourite Beauty Clinic
"Terdakwa juga telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," tambah Farida.
Sementara Majelis Hakim, Imam Supriyadi kemudian memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan itu. Kuasa Hukum Stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella.
Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/4/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Stella.
Baca juga: Menengok Kecanggihan Laser PicoWay untuk Perawatan Kecantikan
Usai sidang, Kuasa Hukum Stella, Muhammad Dimas Prasetyo mengatakan, pengajuan eksepsi itu untuk pembelaan kliennya atas dakwaan JPU.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti," katanya.
Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen, Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa perempuan yang juga didampinginya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sulap Kulit Wajah Keriput Jadi Kencang Kembali
Menurutnya, Stella korban pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," ungkap Anindya.
Stella Monica didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui tangkapan layar story yang diunggah akun Instagram terdakwa @Stellamonica.h.