jatimnow.com - Kasus pencabulan sesama jenis terhadap 25 santri yang dilakukan AH (31), sang guru ngaji berkembang. Polresta Sidoarjo menangkap EW (36) kakak kandung AH, karena melakukan hal serupa.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief mengatakan, timnya menangkap EW di tempat tinggalnya di Kebumen, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan lantaran EW terbukti mencabuli 3 santri laki-laki atau sesama jenis di Sidoarjo.
"Ini ada rangkaian dengan kasus pencabulan yang kemarin kita tahan. Tersangka melakukan perbuatannya itu dari Tahun 2018, yang mana dia melakukan perbuatan pencabulan terhadap tiga orang santri," kata Latif, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis
Latif menambahkan, EW ini bukan guru ngaji atau ustaz, tetapi merupakan pengasuh dari rumah tahfiz tersebut.
Baca juga: Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis
Baca juga: Berbekal Ilmu Bela Diri, Pria di Surabaya Cabuli Dua Anak Sesama Jenis
"Tersangka adalah pembina atau pengasuh dan sekaligus antar jemput santri. Sampai dengan Tahun 2020, dia masih melakukan aksinya terhadap santri tersebut. Saat ditangkap ada perlawanan dari keluarganya," bebernya.
Menurut Latif, modus yang dilancarkan sama dengan adiknya, yaitu mengancam korban agar tidak mengadu ke oranglain atau orangtuanya.
"Ancaman tidak usah bilang siapa-siapa dan juga nanti kalau kamu sudah gede nanti kamu juga akan tahu bahwa ini juga akan berguna buat kamu," terangnya.
Baca juga: Ritual dan Santet Jadi 'Senjata' Pelaku Pencabulan 7 Anak Sesama Jenis
Latif menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka yang sudah berumah tangga itu melakukan pencabulan karena kebutuhan seks.
"Alasan pelaku ini berbeda dengan adiknya. Jadi karena pelaku ini sudah lama tidak pulang kampung, kemudian dia mendengar adiknya itu bisa seperti itu. Sehingga dia meniru dan akhirnya terjadi kejahatan atau pidana pencabulan terhadap anak ini," pungkasnya.