Pixel Codejatimnow.com

Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Guru ngaji yang cabuli 25 santri sesama jenis diamankan di Mapolresta Sidoarjo
Guru ngaji yang cabuli 25 santri sesama jenis diamankan di Mapolresta Sidoarjo

jatimnow.com - Seorang guru ngaji ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mencabuli puluhan santrinya yang masih di bawah umur. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial AH (31), warga Kecamatan Sidoarjo Kota.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, ada 25 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan guru ngaji itu.

"Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur, sepuluh tahun," ungkap Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Sumardji menambahkan, dari 25 korban tersebut, masih 10 anak yang sudah diminta keterangan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

"Pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Dari pengakuan tersangka, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan sejak Tahun 2016," ungkap Sumardji.

Barang bukti kasus pencabulan dibeber di Mapolresta SidoarjoBarang bukti kasus pencabulan dibeber di Mapolresta Sidoarjo

Baca juga:
Juga Cabuli Santri Sesama Jenis, Kakak Kandung Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap

Sumardji menyebut, beberapa korban lain belum bisa dimintai keterangan karena pihak keluarga sudah membawa pulang anaknya karena ada di luar Sidoarjo.

"Kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah. Ada Sidoarjo, Kalimantan, Nganjuk, Surabaya dan juga ada Bali," bebernya.

Sumardji menyebut, saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

Baca juga:
Berbekal Ilmu Bela Diri, Pria di Surabaya Cabuli Dua Anak Sesama Jenis

"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.