jatimnow.com - Tim Satreskrim Polres Pacitan menggagalkan pengiriman benih lobster ilegal yang melibatkan dua orang berinisial DHK dan DPW. Kedua orang ini bertugas sebagai kurir.
"Mereka hanya kurir saja. Sedangkan pengepulnya berinisial S melarikan diri, setelah tahu kurirnya kami tangkap," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (20/8/2021).
Wiwit menyebut, benih lobster yang dibawa kedua kurir itu sebanyak 16.400 ekor atau senilai Rp 200 juta. Benih lobster itu bakal dikirim ke Bandung, setelah berangkat dari Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Baca juga: Bongkar Sindikat Benur hingga Ilegal Fishing, Tim Gakkum-Patroli Diganjar Reward
"Dari pemeriksaan mereka mengaku sudah sekitar tiga kali mengirim.Jadi aktifitasnya sudah lumayan. Setelah mendapatkan informasi, kami pantau aktivitas keduanya hingga tempat mengambil benur," jelas Alumni Akpol 2002 itu.
Saat masuk di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, kedua kurir itu menepikan mobil karena hendak kencing.
Baca juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar
"Saat itulah tim kami mengamankan keduanya," tambahnya.
Dalam praktiknya, kedua kurir itu bertemu kurir di Bandung. Sedangkan S, sang pengepul yang kini DPO berhubungan dengan penerima benurnya.
Baca juga: Dua Residivis Penjual Benih Lobster Ilegal Diamankan Polres Malang
Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 4,2 juta per orang untuk sekali kirim.
"Kami masih memburu S. Sebab saat kami gerebeg di rumahnya, dia sudah melarikan diri," tandas Wiwit.