jatimnow.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa keluar lima koper dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin di Jalan A Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo
KPK membawa keluar yang diduga barang bukti terkait kasus suap di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades sekitar pukul pukul 19.26 Wib dan langsung mengamankannya di mobil.
Baca juga:
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
- KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Puput dan Suaminya di Probolinggo
- Selain Rumah Bupati Puput, KPK Geledah Pemkab Probolinggo dan 2 Kantor Camat
- KPK Bawa Kardus dan 2 Koper Hasil Penggeledahan di Kantor Pemkab Probolinggo
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Hingga pukul 20.05 Wib, tim KPK yang dikawal oleh polisi dengan bersenjata lengkap tetap melakukan penggeledahan di rumah dengan pagar dari kayu warna coklat tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari KPK yang melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
Selain di rumah pribad Puput, Lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau ruangan kerja bupati Probolinggo serta dua kantor kecamatan yaitu Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa (kades) bersama 20 orang lainnya.