Pixel Codejatimnow.com

Selain Rumah Bupati Puput, KPK Geledah Pemkab Probolinggo dan 2 Kantor Camat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah

jatimnow.com - Selain menggeledah rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor bupati Probolinggo yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

KPK juga melakukan penggeledahan di dua kecamatan yakni Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton. Dari pantauan, KPK melakukan penggeledahan dengan membagi menjadi beberapa tim.

"Iya ada tim KPK datang melakukan penggeledahan di ruangan lantai 2," kata Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Puput dan Suaminya di Probolinggo

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa (kades). KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Suap diberikan kepada Bupati Puput dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari; Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Camat Krejengan Doddy Kurniawan; dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar