jatimnow.com - Dua rumah karaoke ditutup Satpol PP Kota Mojokerto karena menerima pengunjung tanpa memeriksa bukti atau sertifikat Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/10) malam.
Petugas penegak perda itu menutup Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke Home Theater and Resto karena tidak melaksanakan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Petugas Satpol PP mengamankan 5 pengunjung serta 2 karyawan lantaran tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksinasi.
Baca juga: Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu
"Dua tempat karaoke kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heriana Dodik Murtono, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, monitoring itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran nomor: 443.33/1307/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
Baca juga: Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke
"Surat edaran tersebut menyebut untuk karaoke sudah bisa dibuka dengan beberapa syarat. Salah satunya harus ada scan bercode PeduliLindungi," paparnya.
Satpol PP juga melakukan monitoring PeduliLindungi di rumah karaoke lainnya seperti Wates Karaoke, Graha Popy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Kelima tempat itu tidak ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Mantan Anggota Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu Divonis 1 Tahun
"Ada dua tempat karaoke tidak mematuhi surat edaran. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu. Jika mengulangi kami tutup dua bulan. Kalau kembali mengulangi, akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya," pungkasnya.