Pasuruan - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan, Senin (8/11/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana secara virtual itu, ketiga terdakwa diputus dengan berkas terpisah.
Majelis hakim pertama kali membacakan amar putuannya untuk terdakwa Samsul Khoiri. Dia dinilai secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sesuai jeratan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Baca juga: Polemik Vonis Tom Lembong, Kriminalisasi Kebijakan Publik?
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Khoiri selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara," jelas hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Samsul Khoiri tidak menerima begitu saja saat ditanyai oleh majelis hakim.
Baca juga: Bupati Blitar Periode 2021-2024 Mak Rini Kembali diperiksa Kejari
"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap Samsul.
Sementara terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri juga dijatuhi hukuman serupa seperti Samsul Khoiri, yaitu satu tahun dengan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadisperkim Lamongan Absen Panggilan KPK
Atas amar putusan itu, kedua terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri menerima dengan pasrah.
"Saya menerima yang mulia," ucap keduanya.