Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan telah menerima laporan dari salah satu warga terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyebut bahwa oknum yang dilaporkan tersebut berinisial TR dan tercatat sebagai ASN.
Febri menegaskan, selain melapor ke pemkot, warga itu juga sudah melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: 98 PNS Formasi 2021 Kota Mojokerto Dilantik
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," ujar Febri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Oknum ASN di Pemkot Surabaya Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan PNS
Baca juga: ASN di Pemkot Surabaya yang Terlibat Penipuan Penerimaan PNS Jadi Tersangka
Menurut Febri, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan apabila seorang ASN itu ditahan untuk proses ke pengadilan.
Namun Febri menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tuturnya.
Baca juga: Oknum ASN di Pemkot Surabaya Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan PNS
Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).