Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil menangkap dua orang anggota sindikat pemalsuan pasta gigi bermerek.
Kedua pelaku itu adalah, Mochamad Syarif (22), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Yudi alias Wae (41), warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya. Selain dua tersangka, polisi juga tengah memburu seorang pelaku berinisial JH sebagai pemodal.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang biasanya digunakan untuk memproduksi pasta gigi palsu tersebut, di Jalan Kendangsari Gang VI, Surabaya.
Baca juga: Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!
Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Deddie Setiawan mengatakan dari penyidikan terungkap bahwa mereka telah beroperasi sejak November 2021. Tujuh kali berhasil mengedarkan pasta gigi palsu itu dengan keuntungan puluhan juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp15 juta. Sementara kalau dihitung semua ya kemungkinan bisa sampai puluhan juta," kata Ipda Deddie Setiawan, Kamis (12/1/2022).
Mantan Kasubnit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi peredaran pasta gigi mencurigakan. Selain gambar di kemasan yang memudar, pasta gigi juga terasa berbeda.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi produksi. "Kami lantas melakukan penggerebekan terhadap dua tersanga serta menyita barang bukti yang ada di rumah itu," kata Deddie.
Baca juga: Polda Jatim Incar 3 Tersangka Kasus Grha Wismilak
Dari rumah produksi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua karung tepung, beberapa botol cairan busa dan pemutih, satu botol cairan rasa mint, ratusan kemasan pasta gigi Pepsodent, serta lakban kuning berlogo Unilever.
"Ada juga barang bukti tambahan yakni alat suntikan yang dipergunakan mengisi bahan ke dalam kemasan serta alat pres atau pemanas untuk menutup kemasan bawah," pungkas Deddie.
Dalam bisnis tersebut, Syarif merupakan anak buah JH (DPO) yang bertugas meracik bahan kimia menjadi bahan menyerupai pasta gigi yang beredar pada umumnya. Sementara Wae yang bertugas sebagai kurir pasta gigi itu.
Baca juga: PN Eksekusi Rumah Mewah di Sutorejo Surabaya, Pemilik Ngeyel: Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Salah satu pelaku, Syarif mengaku sudah dua bulan itu bekerja kepada tersangka JH. Setiap kali produksi, ia menerima upah Rp250 ribu. "Dua bulan lalu, saya dikenalkan oleh ayahnya ke JH. Itu teman ayah saya pak. Saya dikenalkan dan diberi kerjaan," aku dia.
Sementara Wae mengaku awalnya tidak mengetahui jika pasta gigi yang ia edarkan palsu. Namun, beberapa pekan terakhir ia baru menyadari. "Awalnya dulu saya tidak tahu kalau palsu. Tapi akhirnya tahu. Tapi ya bagaimana lagi," aku Wae.