Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Incar 3 Tersangka Kasus Grha Wismilak

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gedung Wismilak yang disita Polda Jatim. (dok jatimnow.com)
Gedung Wismilak yang disita Polda Jatim. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Polda Jatim segera mengungkap tersangka buntut penyitaan kantor Wismilak Surabaya atau Grha Wismilak.

Penetapan tersangka itu imbas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman mengungkapkan, penetapan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para tersangka ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

"Harusnya tiga (tersangka), tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” ucap Farman, Selasa (15/8/2023).

Farman menerangkan, objek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Farman menambahkan, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

Baca juga:
Lestarikan Budaya, Wismilak Kembali Gelar Festival Karapan Sapi Piala Presiden di Bangkalan

"Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” imbuh Farman.

HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang disebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Polda pun meragukan munculnya HGB berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

Dari dasar itu, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno mengatakan tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko.

Baca juga:
Sunset Cigar, Event Nikmati Cerutu saat Senja di Gresik

Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu.

"Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno.