Pixel Codejatimnow.com

Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Tersangka EH pemalsu beras Bulog jadi kemasan premium. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)
Tersangka EH pemalsu beras Bulog jadi kemasan premium. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)

jatimnow.com - Beras Bulog yang dikemas ulang dengan merek premium beredar di Malang. Ini membuat masyakat tergiur tergiur kemasan premium tapi dijual di bawah harga pasar. Pelaku pemalsuan ini sudah mendelam di tahanan Mapolres Malang.

Tersangka yang diamankan perempuan berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras ‘Rizky Zain’ miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3/2024) lalu.

"Kami melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menyoroti fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah yang dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merek Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merek Raja Lele. Satu unit Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp10.900 setiap kilogram.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per Kg.

Baca juga:
Polda Jatim Incar 3 Tersangka Kasus Grha Wismilak

“Modus operandi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp14 ribu, tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya, EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp45 juta selama beroperasi.

Baca juga:
PN Eksekusi Rumah Mewah di Sutorejo Surabaya, Pemilik Ngeyel: Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Dikatakannya, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

"Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang," ungkap AKP Gandha.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.