jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah mewah di Kelurahan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (18/7/2023) pagi.
Rumah milik Tjoa Jimmy Chandra Haimi dinyatakan telah beralih kepemilikan.
Eksekusi sempat alot dan diwarnai adu dorong antara petugas kepolisian, Brimob, dengan pengamanan warga. Meski demikian, PN Surabaya berhasil mengosongkan rumah tersebut.
Pantauan jatimnow.com di lokasi, proses perundingan untuk penangguhan eksekusi rumah sempat dilakukan oleh kuasa hukum Baihaqi Akbar.
Baihaqi menjelaskan, eksekusi ini berawal dari manipulasi sertifikat yang dilakukan oleh pemohon pada tahun 2017. Saat itu, antara pemohon dan pemilik rumah merupakan partner bisnis.
Namun, karena suatu hal, sertifikat rumah milik Jimmy terpaksa diserahkan untuk menjadi jaminan modal bisnis.
"Ini kan sebenarnya rekan bisnis dari jual beli. Kemudian pada tahun 2017, termohon ini masuk penjara kasus ilegal logging, akhirnya istrinya termohon ini minta tolong. Ditolonglah dengan jaminan sertifikat tersebut. Tiba-tiba sertifikat itu berbalik nama menjadi nama pemohon," kata Baihaqi kepada wartawan.
Baihaqi mencurigai, pemohon melakukan permainan. Karena, sepanjang sertifikat itu diserahkan, kliennya tidak pernah mengeluarkan surat kuasa untuk menjual rumahnya.
"Ini kan tidak fair bagi kami. Ada perbedaan yang sangat jelas. Sudah tidak identik lagi. Perbedaannya 100 persen di situ, tanda tangan harusnya seperti ini tapi melingkar - lingkar," jelasnya.
Baca juga:
PN Malang Kosongkan Rumah yang Dijual 2018 tapi Penghuni Emoh Pindah
Ia mengaku tidak terima, dan secepatnya akan menuntut balik termohon.
"Kami akan lakukan laporan kembali terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Karena peralihan jual belinya tidak jelas dan kami juga kesulitan ketika kami mau menemui notarisnya terkait membuat akta jual beli tersebut. Sehingga kami menyatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan," beber dia.
Di tempat sama, pemilik rumah hanya bisa pasrah saat petugas juru sita dari PN Surabaya memaksa masuk ke rumahnya dan mengeluarkan semua perabotan.
Sesekali ia pun 'ngeyel' (mendebat) petugas juru sita agar dia dan keluarga tidak diusir dari rumah tersebut.
"Ini pemalsuan, tandatangan saya dan istri saya itu palsu, ini palsu," ucap Jimmy.
Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Wafatnya Pengasuh Ponpes Langitan Tuban dan 2 Gadis SMA Korban Laka Maut
"Surat kuasa itu dia dapat dari mana? Saya tidak pernah membuatnya. Saya tidak pernah membuat ya," sambung dia.
Sementara Juru Sita PN Surabaya, Ferry Isyono, mengungkapkan proses eksekusi pengosongan berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor 47 yang juga didasari surat putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomer 262.
"Kalo itu membahas materi kami disini tidak bisa memberikan materi. Karena disini kita berdasarkan penetapan dan surat tugas saja," ujar dia.