Surabaya - Proses penyidikan kasus penendangan dan pembuangan sesajen di kawasan Semeru, yang menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka, hingga kini terus bergulir. Teranyar, Polda Jatim melibatkan empat saksi ahli dalam penyidikan.
"Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Penendang Sesajen Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca juga: Kasus Tendang Sesajen di Semeru, Sosiolog: Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum
Gatot menyebut, untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah sembilan orang. Rinciannya, lima saksi merupakan warga setempat dan empat saksi ahli. Sedangkan untuk pengajuan penangguhan penahanan dari bersangkutan juga tidak ada.
"Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan, karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan," tegasnya.
Terkait pengembangan kasus, polisi berupaya mengungkap tentang siapa yang mengambil gambar dan juga masih dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Pengusaha Minyak Kelapa hingga 3 Pasien DBD di Ponorogo
"Sementara untuk pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka, namun masih dalam proses penyelidikan," jelas alumni Akpol 1991 tersebut.
"Dari hasil informasi sementara, tidak kenal karena ia mengambil gambar itu mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak kenal kepada pengambil gambar," tambah Gatot.
Diketahui, Hadfana Firdaus ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, dekat dengan Polsek Banguntapan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penendang Sesajen Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim, dan sampai sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot.