Surabaya - Hadfana Firdaus, tersangka penendangan dan pembuangan sesajen di wilayah Gunung Semeru berencana mengajukan penangguhan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
"Nanti kita akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan mengajukan penangguhan penahanan dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti," ujar Mohammad Habib Al Qutbhi, pengacara Hadfana kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
"Dan jaminannya, dia sebenarnya ini dari keluarga yang baik-baik, bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar dia tidak ditahan," tambah dia.
Baca juga:
Kasus Tendang Sesajen di Semeru, Sosiolog: Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum
Hadfana ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY sekitar sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022) di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, tak jauh dari Polsek Banguntapan.
Pria 34 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di Yogyakarta itu kemudian dibawa ke Polda Jatim dan sampai sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Lengkapi Berkas Kasus Penendang Sesajen, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.