Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan berkas perkara lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan satu santri tewas ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini pelimpahan tahap dua, ada lima orang tersangka yang diserahkan termasuk barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan, kelima tersangka yang diserahkan masih berusia di bawah umur, yakni tiga orang berumur 16 tahun dan dua lainnya 15 tahun dan 14 tahun.
Baca juga: Dinyatakan P21, Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Segera Disidangkan
Kelima tersangka yang masih di bawah umur itu merupakan warga luar Kabupaten Mojokerto. Namun semua tersangka tidak ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena pelaku anak, maka tidak ditahan, semuanya masih di bawah 18 tahun," terangnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung P21, Ancam Hukuman Mati
Menurut Ivan, pihaknya sudah memanggil para orang tua tersangka untuk mendampingi, serta mendatangkan psikologi saat pemeriksaan oleh JPU. Ia juga mengaku belum bisa membeberkan motif penganiayaan yang berujung kematian itu.
"Motif belum tahu, makanya tadi kita datangkan psikolog, untuk mengetahui motifnya. Untuk penyebab meninggal nanti disampaikan dalam persidangan oleh ahli, saya tidak bisa menyampaikan," jelasnya.
Baca juga: Aksi Jaksa Gadungan di Malang, Tipu Korbannya hingga Rp2 Miliar
Masih kata Ivan, kelimanya dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukumnya akan dipercepat karena kasus anak," pungkas Ivan.