Pixel Codejatimnow.com

Dinyatakan P21, Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Segera Disidangkan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Pelimpahan tersangka Yudi Purnomo (baju putih) didampingi kuasa hukum saat proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro (dok Kejaksaan negeri Bojonegoro for jatimnow.com)
Pelimpahan tersangka Yudi Purnomo (baju putih) didampingi kuasa hukum saat proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro (dok Kejaksaan negeri Bojonegoro for jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kades Punggur Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan bahwa Yudi Purnomo diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023.

"Bahwa pada tahap II ini Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan," ujar Reza.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023). Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1 miliar lebih.

Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.