7 Papan Reklame di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Rabu, 26 Jan 2022 15:23 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Papan reklame yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto (Foto: Adi for jatimnow.com)

Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel 7 papan reklame karena pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan.

7 reklame itu berada di Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Majapahit dan area bekas Supermarket Bentar.

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono membenarkan ada 7 papan reklame yang disegel. Satu reklame tidak mendapat izin perpanjangan karena ditolak tim teknis.

Baca juga: Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

"Ada tujuh yang akan dibongkar, enam sudah diberi peringatan sampai tiga kali. Lima izinnya mati, satu lagi izin mati coba diperpanjang tapi oleh tim teknis ditolak," ungkap Dodik, Rabu (27/1/2022).

Baca juga: Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini

Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto ini menambahkan, satu papan reklame yang berada di jalan protokol usai dicek bahkan tidak memiliki izin. Dodik memberikan batas waktu untuk membongkar secara mandiri.

\

"Satu reklame tidak ada izin. Kami sudah berikan surat untuk membongkar. Jika tidak dilakukan, kami yang akan bongkar secara paksa," tegasnya.

Baca juga: Papan Reklame di Jombang yang Bakal Dibongkar itu Izinnya Berakhir Sejak 2017

Menurut Dodik, jika sudah dibongkar oleh petugas Satpol PP, potongan pelat besi itu akan menjadi hak milik Pemerintah Kota Mojokerto.

"Kemarin hanya dipasang segel peringatan yang bertuliskan batas waktu pembongkaran. Jika tidak dibongkar, maka akan kami potong dan barang bukti menjadi milik pemkot," tandas Dodik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler