Malang - Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).
Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) pemilik sekolah terkait hadir di ruang sidang Cakra. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dilakukan secara tertutup untuk publik.
"Sidang memang tertutup, karena pihak majelis hakim meminta yang tidak berkepentingan diminta keluar akhirnya saya keluar," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, yang mengawal perkara ini sejak awal.
Baca juga: SPI Kota Batu Gandeng JPM Beri Pembekalan P5 ke Siswa
Hadirnya Arist di PN Malang, sekaligus untuk mempelajari jenis pasal alternatif yang akan digunakan JPU dalam menjerat terdakwa.
"Saat saya mengikuti gelar perkara saat itu, hanya ada 1 undang-undang yang digunakan dalam persidangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016. Namun dari yang disampaikan Kejaksaan Negeri Batu, malah pasal alternatif," bebernya.
Baca juga: Diduga Nistakan Agama, 2 Korban Kekerasaan Sekolah SPI Diadukan ke Polda Jatim
Istilah pasal alternatif, masih kata Arist, menjadi pertanyaan karena yang digugat adalah dugaan pelecehan seksualnya. Ia menilai, semestinya JPU mendakwa Julianto Eka Putra dengan pasal berlapis.
Nota dakwaan JPU dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Maknai Persatuan, Siswa Berbagai Penjuru Nusantara Ikuti Lomba di SPI Kota Batu
"Kami berharap tidak ada permainan pasal dalam sidang perdana ini, sebab agendanya adalah pembacaan dakwaan yang menentukan jalannya persidangan selanjutnya," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang yang dipimpin majelis ketua Djuanto, serta Hakim Anggota Harlina Rayes dan Guntur Kurniawan tengah berlangsung hingga saat ini.