Ditemukan Pemilih 'Siluman', Satu TPS di Blitar Nyoblos Ulang

Jumat, 29 Jun 2018 11:22 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, CF Glorian
KPU Kota Blitar.

jatimnow.com - KPU Kota Blitar memastikan TPS 8 Kepanjelor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah KPU menemukan ada 12 pemilih 'siluman' bukan DPT diizinkan mencoblos di TPS 8.

Keputusan PSU ini dilakukan setelah melalui mekanisme yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu kepada KPU Kota Blitar. Pelaksanaan PSU akan dilakukan Minggu (01/07/2018) mendatang.

"Ada beberapa hal yang sudah direkomendasikan oleh Panwascam juga kepada KPU (Kota Blitar) bahwa ada beberapa orang yang bukan DPT diizinkan mencoblos di TPS 8 Kepanjelor," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, Jumat (29/07/2018).

Baca juga: Jatim Sumbang 16,7 Juta Suara untuk Prabowo-Gibran, Gus Fawait: Itu Kejutan!

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mencoblos di TPS yang bukan asalnya wajib membawa form A5 sebagai pemilih pindahan.

Berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara, PSU dilaksanakan maksimal empat hari setelah pencoblosan.

"Dan sesuai PKPU Nomor 8 (2018) itu, bila ada orang lebih dari satu yang mencoblos diluar DPT maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkapnya.

Baca juga: Caleg Lolos Dapil 12 DPRD Jatim, Hanya 3 Incumbent Bertahan

KPU Kota Blitar rencananya akan rapat dengan instansi terkait seperti pemerintah, aparat keamanan dan Panwaslu soal pemungutan suara ulang tersebut.

\

KPU Kota Blitar kini sedang mengajukan logistik ke KPU Provinsi Jawa Timur.

"Ini adalah sebuah tahapan yang umum. Kesalahannya ada di petugas KPPS dan PTPS," pungkasnya.

Baca juga: Rekapitulasi KPU Jatim untuk Pilpres Tuntas, Ini Hasilnya

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler