jatimnow.com - KPU Kota Blitar memastikan TPS 8 Kepanjelor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah KPU menemukan ada 12 pemilih 'siluman' bukan DPT diizinkan mencoblos di TPS 8.
Keputusan PSU ini dilakukan setelah melalui mekanisme yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu kepada KPU Kota Blitar. Pelaksanaan PSU akan dilakukan Minggu (01/07/2018) mendatang.
"Ada beberapa hal yang sudah direkomendasikan oleh Panwascam juga kepada KPU (Kota Blitar) bahwa ada beberapa orang yang bukan DPT diizinkan mencoblos di TPS 8 Kepanjelor," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, Jumat (29/07/2018).
Baca juga: Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mencoblos di TPS yang bukan asalnya wajib membawa form A5 sebagai pemilih pindahan.
Berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara, PSU dilaksanakan maksimal empat hari setelah pencoblosan.
"Dan sesuai PKPU Nomor 8 (2018) itu, bila ada orang lebih dari satu yang mencoblos diluar DPT maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkapnya.
Baca juga: Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota
KPU Kota Blitar rencananya akan rapat dengan instansi terkait seperti pemerintah, aparat keamanan dan Panwaslu soal pemungutan suara ulang tersebut.
KPU Kota Blitar kini sedang mengajukan logistik ke KPU Provinsi Jawa Timur.
"Ini adalah sebuah tahapan yang umum. Kesalahannya ada di petugas KPPS dan PTPS," pungkasnya.
Baca juga: Debat Pilkada Jatim: LUMAN Janji Bangun Kereta Listrik di Madura
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes