Batu - Puluhan karangan bunga berisi keinginan agar Pengadilan Negeri (PN) Malang menahan terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) memenuhi sisi luar Alun-Alun Kota Batu.
Nampak dalam banner ada beberapa tuntutan yang disampaikan seperti agar JEP dihukum seumur hidup kepada predator anak, cabut izin dan tutup SPI, tangkap dan adili JEP, serta sebagainya.
Tidak itu saja demonstrasi tuntutan tersebut juga dilakukan di depan Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (23/2/2022) saat persidangan kedua dengan agenda menghadirkan korban dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ratusan Massa Demo KPU dan Bawaslu Jember, Indikasi Kecurangan di 31 Kecamatan
Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan gerakan demo dan pemasangan banner dilakukan karena mereka merasa keadilan belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.
"Sebab sampai sidang kedua ini terdakwa belum juga ditahan. Padahal kasus serupa di Bandung pelaku langsung ditahan. Ini merupakan cara masyarakat menyuarakan keadilan," ujarnya.
Baca juga: Buruh PDP Kahyangan Jember Minta Direksi Dicopot, Dinilai Cuma Numpang Makan
Sebelumnya, sidang pertama dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di SPI Kota Batu mulai disidangkan pada Rabu (16/2/2022) silam di PN Malang secara tertutup.