Rudapaksa Karyawati Usia 16 Tahun, Pemilik Warung Kopi di Mojokerto Diringkus

Kamis, 03 Mar 2022 10:53 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Pelaku rudapaksa terhadap karyawati warung kopi yang diringkus Polres Mojokerto. (Foto: WhatsApp Grup/jatimnow.com)

Mojokerto - Seorang pemilik warung kopi diringkus polisi setelah melakukan persetubuhan atau rudapaksa kepada karyawatinya yang masih dibawah umur.

Pelaku yakni Anwar Sadat (36) warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sementara korban sebut saja Mawar (16).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Mojosari setelah dilaporkan oleh karyawatinya.

Baca juga: Begini Nikmatnya Gado-gado Warung Sepur Racikan Warga Gelam Sidoarjo

"Kami menerima laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap petugas di Mojosari," kata Andaru, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Hindari Motor, Innova Seruduk Warung di Kabupaten Ponorogo

Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus merayu korban dan nikah siri.

\

"Tersangka mengajak korban membaca sahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban," ungkap Andaru.

Baca juga: Truk Pengangkut Aspal Tabrak Warung Kopi

Menurut Andaru, korban juga dikelabui pelaku yang apabila tidak menuruti keinginannya itu termasuk perbuatan dosa.

"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban. Tersangka juga mengatakan jika tidak menurut itu termasuk dosa," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler