Pasuruan - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020 untuk pondok pesantren (ponpes), madrasah diniah (madin) dan TPQ se-Kabupaten Pasuruan diduga dikorupsi. Nilainya mencapai Rp3 miliar. 9 Orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran di wilayah masing-masing di Kabupaten Pasuruan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan lantas membeberkan modus dugaan korupsi tersebut.
"Peran mereka adalah sebagai orang yang menjalankan bantuan dan juga memodifikasi SPJ. Juga melakukan pemotongan-pemotongan per wilayah," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra dalam pers rilis di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).
Kejari mencurigai skema dugaan korupsi sudah direncanakan sejak awal. Yakni ketika tahap proposal pengusulan nama-nama lembaga ponpes, Madin dan TPQ yang akan menerima BOP. Dana tersebut untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Agama.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Untuk disiapkan sejak awal, iya. 9 Tersangka ini adalah aktor-aktor yang alah satunya ahli membuat proposal dan SPJ yang dimodivikasi," ungkapnya.
Setelah dana BOP dari Kementerian Agama cair ke rekening lembaga ponpes, madin dan TPQ se-Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya totalnya sekitar 2.900 lembaga lebih, para tersangka langsung bergeriliya di masing-masing wilayahnya. Mereka mendatangi satu persatu lembaga penerima untuk melakukan pemotongan dana.
Pemotongan pun disebut variatif. Mulai dari Rp1 juta sampai Rp12,8 juta per lembaga. Pemotongan itu jika dipersentasekan sekitar 20-50 persen dari nilai bantuan dana BOP yang diterima lembaga.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Untuk akses mereka melakukan pemotongan masih dalam pendalaman. Karena itu menjadi final pemberkasan di tahap dua," bebernya.
Terkait latar belakang 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, 6 orang di antaranya adalah Tim Relawan dari sosok tokoh berpengaruh. Yakni Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), dan Hanafi (33).
Sedangkan 3 tersangka lain yakni, Rinawan Herasmawanto (60) adalah tenaga ahli Anggota DPR, Syarif Hidayatullah (26) tenaga ahli DPR, dan M. Syaiful Arifin (48) tim salah satu partai.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Mereka itu relawan yang sebagai koordinator bantuan di wilayah masing-masing. Ada juga tenaga ahli dewan," tandasnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Pasuruan 9 Orang, Rugikan Negara Rp 3,1 M