Pasuruan - Kejaksaan membeberkan identitas 9 tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020 untuk pondok pesantren (ponpes), madrasah diniah (madin) dan TPQ se Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyebut, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MS (40), YK (38), Mus (48), AH (48), ND (54), SH (26), MSA (48), HN (33) dan RH (59).
"Total ada 9 tersangka," tegas Jemmy, Kamis (17/3/2022) malam.
Baca juga: Lebih dari 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Kabupaten Pasuruan
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Menurut Jemmy, dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan BOP itu," jelas dia.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dari 9 tersangka, 7 di antaranya langsung ditahan di Rutan Bangil, Pasuruan. Mereka adalah MS, YK, Mus, AH, SH, MSA dan HN. Sedangkan dua tersangka inisial RH dan ND telah ditahan di Lapas Pasuruan dalam perkara lain.
"Tujuan penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut. Kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3,1 miliar," tandasnya.