Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meminta 1229 peserta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2021 tidak khawatir tentang kejelasan statusnya.
Wakil Bupati Pasuruan, A Mujib Imron mengatakan, saat ini bupati sudah menandatangani surat keputusan (SK) dan tinggal menunggu proses di Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pun sudah menurunkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
"Terkait gaji (PPPK), setahun yang lalu dikatakan oleh Ibu Kemenkeu, disepakati anggaran ditanggung pusat untuk gaji. Ternyata sampai saat ini di DAU kita (pemkab) malah ada penurunan. Sehingga gaji per tanggal 1 Mei nanti kita wajib menyediakan gaji," jelas Mujib, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pemkab Pasuruan dan DPRD Teken Pakta Integritas, Ini 7 Poin Pentingnya
Meski mengaku siap menanggung gaji 1229 PPPK, Pemkab Pasuruan tetap berharap pemerintah pusat menepati janjinya. Jika gaji PPPK tidak bisa masuk ke DAU, pemkab berharap realisasi itu bisa disalurkan melalui DAK non-fisik.
Baca juga: Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
"Untuk PPPK yang lulus tahap dua sebanyak 765 orang, sudah proses ke BKN untuk mendapatkan NIK," tegasnya.
Mengacu kuota PPPK di Kabupaten Pasuruan yang dipatok 2676 orang, maka akan diselenggarakan lagi ujian seleksi PPPK untuk menjaring 682 guru terbaik. Pesertanya mencakup lintas provinsi.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Saat ini tahap pertama dan tahap kedua diselesaikan dulu. Pelaksanaan tahap ketiga kita akan menunggu kejelasan afirmasinya tiga komponen. Lama mengajar, disabilitas dan usia di atas 35," tandasnya.