Pasuruan - SUT, oknum guru agama salah satu sekolah MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan, SUT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (9/4/2022) kemarin diperisa penyidik.
"SUT, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, oknum guru yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 5 murid perempuannya kita tetapkan tersangka kemarin malam," jelas AKP Adhi Putranto Utomo, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Guru Cabul Keracunan Fantasi Seks, 7 Murid Jadi Sasaran
Adhi menerangkan polisi sudah memiliki 2 alat bukti cukup untuk menetapkan SUT sebagai tersangka kasus pencabulan. Namun di sisi lain, SUT tetap mengelak untuk mengakui perbuatan yang disangkakannya.
"Kita sudah mendapatkan dua alat bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Dugaan Guru Agama Cabul
Baca juga: Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepala SD di Situbondo
Meski demikian, SUT tidak ditahan selama menjalani pemeriksaan. Penasihat hukum (PH) tesangka menjamin jika SUT akan kooperatif dan tidak kabur. Selain itu disebutkan jika SUT hanya tinggal berdua bersama istri yang tengah sakit.
"Tersangka tidak ditahan, dari PH tersangka mengajukan pemohonan dan menjamin kooperatif. Tersangka tingga berdua dengan istrinya yang sedang sakit," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa 9 saksi atas adanya laporan oknum guru agama MTs di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diduga mencabuli murid perempuannya.
Baca juga: Guru SD Cabuli 7 Siswi di Kediri Ternyata Sudah 1 Tahun, Ini Modusnya
Tidak tanggung-tanggung, pelapor yang merupakan wali murid menyebutkan ada 5 siswi MTs yang menjadi korban, termasuk anaknya.
Kelima korban berinisial MS (14), NT (13), NS (13), FM (13), dan SU (14). Sedangkan oknum guru yang melakukan tindakan cabul berinisial SUT, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih proses pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (9/4/2022).