Situbondo - Polres Situbondo menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) kepada muridnya. Pelaporan dilakukan pada 29 Juli 2022 dan langsung ditindaklanjuti. Polisi kolaborasi bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak serta melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Hari ini, Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra bersama unit PPA gerak cepat dengan melakukan permintaan keterangan beberapa orang yang ada keterkaitan dengan perkara. Sekaligus mengamati hasil rekaman CCTV yang terdapat di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)”, ujar Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno dalam siaran pers, Selasa (2/8/2022).
Penyelidik bersama Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Situbondo telah melakukan home visit ke rumah korban. Kunjungan bertujuan mengetahui keadaan dan psikologi korban pasca kejadian yang menimpanya.
Baca juga:
3 Anggota Kelompok Tani di Situbondo Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi
Untuk diketahui, salah satu oknum Kepala SD Negeri di Situbondo diduga telah mencabuli siswinya. Sang oknum telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kebupaten Situbondo.
Baca juga:
Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan seksual melalui Call Center 110 atau Satgas PPA di No 081235128144 atau Hotline Kapolres Situbondo di Nomor 081331998456.