jatimnow.com - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus ledakan bom di sebuah rumah di Jalan Pepaya, Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan. Polisi juga terus memburu keberadaan terduga pemilik bom, yang mengontrak rumah tersebut.
Hingga Kamis (5/7/2018) pukul 19.00 WIB, terduga pemilik bom yang meledak tersebut belum tertangkap setelah kabur usai bom di rumahnya meledak.
Temuan mengejutkan, terduga yang kabur tersebut ternyata memiliki tiga identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda.
Baca juga: Jejak Keluarga Terduga Teroris Bangil di Ponorogo
Baca juga: Video: 3 Kali Suara Ledakan Bom di Rumah Kontrakan di Bangil Pasuruan
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkannya. "Informasi dari Kapolres (Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono) memang seperti itu. Ada tiga KTP milik terduga yang ditemukan," katanya.
Sementara, dari informasi yang didapat jatimnow.com di lapangan menyebut, tiga KTP milik terduga itu antara lain bernama Ahmad Muslim dengan alamat Desa Tlogomas, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Baca juga: Gubernur Apresiasi Kekompakan Polri-TNI Tangani Bom di Bangil
Kemudian pada KTP kedua tertera nama Abdullah dengan alamat Desa Dayah Lampoh Awe, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Provinsi Aceh.
Baca juga: Ada Pria Membawa Tas Ransel Keluar Rumah usai Ledakan di Bangil
Sedangkan identitas ketiga terduga bernama Anwardi beralamatkan di Desa Karang Tanjung, Kec. Serang Banten, Kab. Pendeglang, Provinsi Banten. "Banten inilah dugaan terkuat terduga berasal," beber Barung.
Baca juga: Ini Langkah Risma Saat Dengar Bom Bangil
Belum diketahui pasti, fotokopian KTP itu dikopi dari KTP asli atau tidak. Yang jelas, pada tiga KTP itu, foto terduga yang terpasang sama persis (satu foto). Dan, dalam tiga KTP itu, NIK (nomor induk kependudukan) serta tempat/tanggal lahir terduga, berbeda.
"Kami masih bekerja untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga. Sedangkan istri terduga, tengah kami periksa intensif," tutup Barung.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes