Jember - Persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan beli beras di Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS), melalui Surat Edaran (SE) nomor 500/140/35.09.1.20/2022, terus berlanjut. DPRD Jember mendesak agar Koperasi KJHS dibubarkan.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, kecurigaan memang sudah sejak awal munculnya koperasi itu. Apalagi jajaran pengurus koperasi bentukan Bupati Jember Hendy Siswanto itu kebanyakan adalah pejabat ASN eselon 2.
"Idealnya koperasi KJHS harus dibubarkan, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, salah satunya prinsip demokrasi," jelas Tabroni, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Ketua Koperasi KJHS Jember Akui Berasnya Tidak Sesuai Standar, Ini Dalihnya
Menurutnya, adanya permasalahan ini akan mencoreng nama baik Pemkab Jember di mata masyarakat. Ditambah lagi karena sebagian pengurusnya dari kalangan pejabat pemerintah Kabupaten Jember eselon 2.
Baca juga: Koperasi JHS 2 Kali Tak Hadiri RDP, DPRD Jember akan Libatkan Aparat
"Jujur ini sangat disayangkan dan membuat malu pemerintah kabupaten. Karena ada anggota yang dari pejabat eselon 2, lalu ada anggota yang tidak punya jabatan. Bisa duduk bereng, untuk mengelola koperasi ini secara demokrasi, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga menengarai, pembentukan koperasi tersebut terdapat muara politik. Sehingga lembaga ini tidak menerapkan prinsip kemandirian dalam pengelolalaan.
Baca juga: Pengurus Koperasi KJHS Mangkir dari Undangan DPRD Jember Soal Beras Berkutu
"Kemandirian dalam hal ini, harus jangka panjang, tidak tergantung situasi politik. Tetapi kemudian koperasi ini hidup, atas kebijakan politik, artinya ia tidak nanti ganti bupati, ganti lagi nama koperasinya bahkan bisa juga hilang seketika," pungkas tabroni.