Pixel Code jatimnow.com

Pengurus Koperasi KJHS Mangkir dari Undangan DPRD Jember Soal Beras Berkutu

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Dwi Kuntarto Aji

Jember - Komisi B DPRD Jember harus gigit jari setelah pengurus Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) mangkir dari undangan rapat dengan pendapat soal temuan kutu pada beras milik koperasi pelat merah tersebut.

"Tidak satupun pengurus koperasi datang dan berani untuk menghadiri undangan wakil rakyat ini. Ini terkesan ada kesengajaan," ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, Senin (13/6/2022).

Menurut David, seluruh pengurus Koperasi KJHS sengaja mangkir dan menghindari pembahasan soal beras berkutu yang mereka jual ke 230.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jember.

Baca juga:

Politisi Partai NasDem ini mengaku sangat kecewa, lantaran tidak ada satu pun pengurus koperasi itu yang hadir.

"Padahal, kami mau mengonfrontasi dengan hasil pengujian klinis beras yang dijual kepada ASN oleh Koperasi KJHS. Kemarin juga ditemukan kutu dalam kemasan beras," tegasnya.

Baca juga:
Ketua Koperasi KJHS Jember Akui Berasnya Tidak Sesuai Standar, Ini Dalihnya

Menurutnya, Koperasi KJHS menjual beras kepada seluruh ASN Jember dengan harga Rp9 ribu per kilogram. Namun setelah diuji laboratorium, produk beras mereka masih di bawah kualitas medium.

"Artinya, mereka telah menjual barang yang tidak sesuai antara harga dengan mutunya. Jelas terjadi penyimpangan yang merugikan," ujar david.

Dia menambahkan, Komisi B DPRD saat ini juga ingin menanyakan keterkaitan pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Jember yang jadi pengurus di Koperasi KJHS.

Baca juga:
Koperasi JHS 2 Kali Tak Hadiri RDP, DPRD Jember akan Libatkan Aparat

Serta indikasi praktik monopoli perdagangan beras yang dilakukan Bupati Jember. Di mana para ASN diarahakan membeli produk yang dijual koperasi, dari tunjangan yang diperoleh.

"ASN mendapat tunjangan beras dari negara dalam bentuk uang. Tapi, uang itu kemudian diminta lewat cara memaksa agar dipakai membeli beras ke Koperasi KJHS. Mengapa disebut memaksa? Karena diawali dengan surat edaran bupati, surat sekda dan diikuti pengondisian ASN lewat 61 kepala OPD," tandasnya.

Sementara Ketua Koperasi KJHS, Arismaya Parahita belum merespon konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler.