Sidoarjo - Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang ada di Sidoarjo memanas. Hal ini didasari atas tantangan terduga pelaku kepada korban untuk dapat memenjarakannya.
Sebelumnya, korban warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduruan bernama RW (22) melaporkan ESN (29) atas tindakan penipuan.
Dalam keterangannya, RW memaparkan bahwa ia sempat menerima ancaman dari terlapor ESN. Jika suatu saat ESN dipenjara maka uang yang telah diberikannya senilai Rp35.000.000 tersebut tidak akan kembali.
Baca juga: Penjual Pentol Tipu Gadis Lamongan Raup Rp167 Juta, Ini Modusnya
"Ada bukti chatnya kok. Di situ dia ngomong kalau dia masuk penjara sehari aja bakal ditebus sama bapaknya. Kemudian dia ngancam kalau uang saya gak bakalan balik kalau dia sampai dipenjara," ujarnya.
Baca juga: Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, RW mengatakan jika proses penanganan kasusnya sempat mengalami kebuntuan. Hal ini ia rasakan karena semenjak ia lapor pada bulan Agustus 2021 lalu, dia baru kembali menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (13/6/2022) kemarin.
"Sudah 10 bulan yang lalu laporan awalnya, cuma saat itu masuk pengaduan aja. Makanya belum ada perkembangan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah
RW berharap, kasusnya ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo. Harapannya, pelaku tersebut bisa segera tertangkap. Sehingga bisa menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia dulunya janji saya bisa masuk salah satu dinas di Sidoarjo karena ayahnya punya slot untuk memasukkan orang. Saya sudah bayar DP-nya Rp35 juta. Sisanya bakal dipotong dari gaji kalau saya sudah diterima. Tapi sampai sekarang tidak terjadi apa-apa," pungkasnya.