Mojokerto - Guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani membenarkan naiknya status guru ngaji itu dari saksi menjadi tersangka.
"Iya benar," jawab Gondam kepada jatimnow.com, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Kabur ke Bali, Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Probolinggo Diringkus Polisi
Kasus itu mencuat setelah beberapa orangtua murid yang menjadi korban pencabulan guru ngaji itu mendatangi Kantor PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Mereka menganggap laporan yang dilakukan pada 10 Mei 2022 jalan di tempat dan penanganannya lamban.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Probolinggo Dilaporkan Cabuli Santriwati Berusia 9 Tahun
"Sampai detik ini kita belum melihat ada progres, sehingga kita datang ini untuk mempertanyakan sejauh mana proses penangananya," ungkap Ketua LPBHNU Kabupaten Mojokerto yang juga kuasa hukum korban, Ansorul Huda, Sabtu (25/6/2022) lalu.
Menurut Ansorul, dari investigasi yang dilakukan, korban diduga lebih dari tiga anak. Untuk itu dia meminta korban lainnya segera melapor atau memberitahu ke timnya, agar para korban segera mendapat bantuan hukum dan psikologi.
Baca juga: Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Muridnya hingga Hamil, Lhoo!
"Ini harus segara diselesaikan. Hasil investigasi kita melihat korban tidak hanya tiga. Memang yang lapor masih tiga saja. Yang bisa melaporkan kepada kami, supaya nanti bisa tangani. Kami menilai permasalahan ini penting," tuturnya saat itu.