Banyuwangi - Wahyu Tri Nugroho (41) warga Kecamatan Genteng harus meringkuk di terali besi Polsek Genteng. Pelaku diamankan karena diduga menggauli AF (14), yang dulu pernah menjadi muridnya semasa masih duduk di sekolah dasar (SD).
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng setelah pihak keluarga melaporkan perbuatannya pada hari Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus itu terbongkar berawal dari percakapan WhatsApp hanphone milik korban, beberapa isi pesan singkat membuat pihak keluarga curiga. Lalu korban ditekan pertanyaan yang akhirnya mengaku berpacaran dengan pelaku dan sudah pernah hubungan badan.
Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli Tiga Siswi di Sumenep, Terancam Penjara 15 Tahun
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, hubungan terlarang pelaku dilakukan sejak korban mulai duduk di bangku SMP, mulailah keduanya menjalin hubungan terlarang.
Baca juga: Buntut Kasus Guru SD Cabuli Siswi, Aktivis Tuntut Kadindik Kota Kediri Dicopot
“Kalau masih di SD belum, mereka berhubungan sejak korban masuk SMP,” ungkapnya, Jumat (15/7/2022).
Ironisnya, hubungan pacaran yang dijalin antara guru dan murid tersebut kebablasan sehingga melakukan hubungan di luar nikah.
Baca juga: Guru SD Cabuli 8 Siswi di Kediri Dipecat, Wali Kota Dukung Proses Hukum
“Pelaku menggauli korban di rumahnya,” tambah Kapolsek Genteng.
"Kita gunakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.