Pixel Code jatimnow.com

Oknum Guru SD Cabuli Tiga Siswi di Sumenep, Terancam Penjara 15 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Oknum guru pelaku pencabulan. (Foto: Humas Polres Sumenep)
Oknum guru pelaku pencabulan. (Foto: Humas Polres Sumenep)

jatimnow.com - Oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial ST asal Desa Kebunagung Kecamatan/Kabupaten Sumenep ditangkap. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan pada 3 siswinya.

Kapoalres Sumenep, AKBP Hendri Noveri mengatakan pelaku ditangkap setelah sehari sebelumnya mangkir dari panggilan polisi. ST ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini, Rabu (5/6/2024).

"Pelaku sejak tanggal 3 tidak hadir saat dipanggil. Lalu tanggal 4 hadir bersama kuasa hukumnya. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari keterangan pelaku pada penyidik, ST mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya di tiga TKP berbeda. Yakni di dalam mobil, di rumahnya lalu di ruang kelas.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Korbannya sebanyak 3 orang dan itu siswinya semua. Dari kelas 4 sampai kelas 6," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, saat ini sudah menahan pelaku dan masih mengembangkan kasus tersebut. Ia juga meminta jika terdapat korban lain untuk melapor ke polisi.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Kami masih terus dalami dan proses kasus ini," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.