Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar

Sabtu, 23 Jul 2022 11:51 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Dua tersangka pemerasan digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Pamekasan.(Foto: Fathor Rahman)

Pamekasan - Pemeriksaan terhadap laki-laki mengaku wartawan Jurnal Polisi inisial MS (38) yang diduga memeras kepala desa di Pamekasan terus berlanjut. Hasil penyidikan diketahui bahwa yang bersangkutan tamatan Sekolah Dasar (SD).

Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ASB (50) yang diduga menjadi mediator hampir memasuki masa pensiun. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Saridah (40), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

"Tersangka MS setelah kita periksa hanya tamatan SD," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya

Menurut Rogib, kedua tersangka saling berbagi peran. Tersangka MS sebagai oknum wartawan. Sementara ASB sebagai perantara. Dia menyampaikan pesan dari MS kepada korban, Saridah.

Dengan demikian, keduanya diduga terlibat langsung atas pemerasan yang dilaporkan Saridah. Mereka sempat meminta uang senilai Rp80 juta dengan perjanjian akan menghapus berita yang sudah terbit.

"Karena korban tidak sanggup, turun menjadi Rp60 juta. Akhirnya sepakat Rp30 juta dengan DP Rp4 juta," ungkap AKBP Rogib.

Baca juga: 12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya

Polisi tengah melakukan pengembangan. Saat ini polisi belum bisa menyebutkan berapa jumlah korban pemerasan yang dilakukan inisial MS.

\

Sementara pengakuan MS, sudah delapan tahun bekerja sebagai wartawan. Sekitar enam bulan bergabung dengan Media Jurnal Polisi. Diakui, hanya saat ini melakukan tindakan dugaan pemerasan.

"Hanya sekarang pak saya melakukan ini, " katanya.

Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi sejak 2018

Sementara tersangka inisial ASB mengaku hanya satu kali berkoordinasi dengan inisial MS. Termasuk menjadi mediator dalam dugaan pemerasan.

"Saya baru sekarang berkomunikasi dengan MS. Termasuk soal masalah ini, " katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP junto 55 ayat ke 1. Ancamannya pidana paling lama 9 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pamekasan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler