Jember - Penyidik Polres Jember memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember terkait kasus honor pemakaman Covid-19. Pemeriksaan menyusul ditetapkannya 2 orang tersangka, yakni Kepala BPBD Jember, MD dan Kabid Logistik BPBD Jember, PS.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mirfano, Sekda Kab. Jember berlangsung pada Selasa (2/8/2022).
"Ya benar, ada pemeriksaan saksi Sekda kaitan masalah BPBD. Kalau materi detailnya ke Kasat Reskrim ya," ujar Hery di Mapolres Jember, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Hasil Retribusi Pemakaman di Surabaya Tak Signifikan, DPRD Opsikan Dihapus
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, pemeriksaan saksi masih terkait penetapan tersangka sebelumnya, perihal kasus dugaan pemotongan honorarium pemakaman Covid-19.
Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid di Jember, 10 Orang Bakal Diperiksa
Sebelumnya, tersangka diduga melakukan pemotongan honor mencapai 20%.
"Awalnya tersangka satu orang sekarang jadi dua orang. Peran tersangka kedua selaku Kepala BPBD memimpin rapat dan menyetujui pemotongan yang dilakukan tersangka pertama," terangnya.
Baca juga: Mantan Kepala BPBD Jember Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemakaman Covid
Sementara itu, Sekda Mirfano ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
"Saya memang dipanggil penyidik. Ada beberapa pertanyaan tambahan. Pertanyaan soal-soal yang berkaitan administrasi," jelasnya.