jatimnow.com - Panitia Khusus (Pansus) retribusi DPRD Surabaya menyimpulkan jika hasil retribusi pemakaman tak signifikan. Hal tersebut terungkap usai pansus menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.
Ketua pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) DPRD Surabaya Anas Karno mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok opsi jika retribusi itu akan dihapus, karena tak berdampak signifikan pada Pedapatan Asli Daerah (PAD).
"Sedangkan masih banyak potensi lainnya meningkatkan PAD," ujar Anas, dalam siaran resminya, Senin (24/7/2023).
Wakil Ketua Komisi B itu menambahkan, daripada memaksimalkan retribusi pemakaman, pihaknya lebih melirik potensi-potensi dari pajak hotel dan restoran. Ia melihat potensi keduanya tumbuh pesat di Kota Pahlawan.
Anas Karno (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Baca juga:
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Penghapusan retribusi pemakaman juga didasari karena retribusi krematorium di Surabaya cukup tinggi. Satu jenazah dalam draft Perda ditarif Rp2.750 hingga Rp5 juta.
"Tergentung ketebalan peti jenazah," sambung Anas.
Baca juga:
DPRD Ingin Pengembangan RS Surabaya Selatan Dipercepat
Saat ini, Pemkot Surabaya mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Lokasinya di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean.
Ditambah TPU baru di Keputih dan Babat Jerawat. Belum lagi 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.