Jember - Polisi menetapkan mantan kepala BPBD Jember Mohammad Djamil terkait kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolda Jatim. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terkait berkas seorang tersangka lainnya yang dikembalikan kejaksaan atau P-19.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan kembali dan melakukan pendalaman, kemudian melakukan pemeriksaan kepada saksi serta saksi ahli," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di Polda Jawa Timur, lanjut Dika, ditetapkan satu orang tersangka baru yakni Mohammad Djamil.
"MD ini sebelumnya berstatus sebagai saksi, dan kita naikkan berdasarkan keterangan yang sudah ada menjadi tersangka," imbuhnya.
Tersangka diduga berperan dalam dugaan korupsi honorarium pemakaman Covid-19 saat dirinya menjabat Kepala BPBD. Penyelewengan diduga mencapai 20 persen.
Baca juga:
Hasil Retribusi Pemakaman di Surabaya Tak Signifikan, DPRD Opsikan Dihapus
"Jadi memimpin rapat dan juga mengambil kebijakan, kan dia sebagai Kepala BPBD Jember," terangnya.
"Pemotongannya 10-20 persen saat itu," tambahnya.
Pihaknya, lanjut Dika, sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam menjerat tersangka, termasuk dari penggeledahan di Kantor BPBD Jember.
Baca juga:
Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid, Polisi Periksa Sekda Kabupaten Jember
"Selanjutnya kita tinggal menyiapkan berkas-berkas dan jika dirasa cukup akan segera kita P21 atau limpahkan ke kejaksaan," terangnya.
Sebelumnya, Polres Jember telah menetapkan PS, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember sebagai tersangka. Meski demikian, kedua tersangka belum ditahan terkait kasus ini.
"Belum dilakukan penahanan dan keduanya ini sebagai ASN di Pemkab Jember, masih koorperatif," jelasnya.