Kota Batu - Seorang pelaku penganiayaan di Kota Batu dibebaskan melalui kebijakan Restorative Justice (RJ) lantaran menjadi tulang punggung dan menanggung hidup satu orang anak bersama istrinya.
Diketahui tersangka bebas tersebut bernama Dwi Fitakul Nurhuda yang dijerat perkara pidana pasal 351 KUHP, usai melakukan penganiayaan terhadap korban Yudi Susanto, yang masih sepupunya karena emosi.
"Ini merupakan upaya restorative justice pertama kali yang dilakukan Kejari Batu dan sudah dilakukan pembebasan sejak tanggal 10 Agustus kemarin. Pertimbangan ini kita lakukan mengingat kondisi situasi keluarga tersangka yang memprihatinkan," kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai
Secara singkat Edi menerangkan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka, diketahui bahwa anaknya yang masih sekolah di tingkat PAUD selalu menanyakan ayahnya.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
''Anaknya juga sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga. Tak lama berselang Bapak Kejari Batu mengunjungi keluarga korban. Dari pertemuan itu didapati rumusan damai dan korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka. Jaksa juga berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan tersebut," tambahnya.
Perdamaian terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu. Kedua belah pihak menyatakan berdamai dengan disaksikan banyak pihak. Kemudian Kejari Batu mengajukan permohonan Restorative Justice ke Kejati Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan restotative justice.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat
"Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, bahwa tersangka belum pernah berurusan dengan hukum hingga pertimbangan sosiologis. Maka atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari memutuskan menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutupnya.