Jombang - Tersangka dugaan sodomi AH, oknum jaksa memesan kamar 207 Hotel Central Jombang untuk melakukan aksi cabulnya. Kamar itu berada di lantai dua menghadap ke timur.
Menurut keterangan Else, koordinator OB Hotel Central, AH datang sejak tanggal 17 Agustus. AH memesan kamar seharga Rp380 semalam.
"Check in jam 10 malam tanggal 17. Kejadiannya pas pagi tanggal 18 kata temenku. Kalau check in itu atas nama Pak Ary sendiri," terang Else ketika ditemui di lobi hotel, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Asyik di Hotel, 7 Pasangan Mesum di Jombang Terjaring Operasi Pekat
Ditanya apa saja barang yang diambil oleh polisi. Else mengaku ada beberapa barang yang diambil, termasuk 2 DVR juga diamankan polisi.
"Pokoknya DVR-nya yang disita polisi. Buku tamu juga disita, sprei, selimut, handuk sama gelas. Gelas biasa putih di kamar ada dua terus yang dibawa cuman 1," paparnya.
Baca juga: Razia Hotel Jelang Ramadan di Mojokerto, 10 Pasangan Diciduk
Lebih lanjut Else menambahkan pada saat kejadian atau penggrebekan polisi, yang bertugas jaga resepsionis adalah temannya.
"Saya pas libur yang jaga teman saya," tegasnya.
"Ini hotel masih ikut melati mas. Kalau kamar 207 itu masih tengah-tengah tarifnya. Itu 24 jam. Masuk jam 10 malam keluarnya jam 12 siang. Fasilitas AC, TV sama kamar mandi ada di dalam," sambungnya.
Baca juga: Pria ini Tewas di Kamar Penginapan Usai Kencan dengan Kekasih
Ia menegaskan kamar 207 untuk saat ini belum bisa dimasuki. Hal ini dikarenakan masih dipasang garis polisi.
"Katanya polisi kamarnya belum boleh dimasuki gitu. Katanya gak boleh masuk, yang jelas belum boleh disewakan," pungkasnya.