Jombang - Pemeriksaan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum jaksa berinisial AH terus berlanjut di Polres Jombang. Selain AH, polisi juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, seorang pelajar berusia 17 tahun. Dia diduga sebagai mucikari yang telah menjual korban kepada AH.
"Korban laki-laki usianya 16 tahun. Mucikari juga anak, kakak kelasnya usianya 17 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (20/8/2022).
Akibat ulahnya, sang pelajar harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang bersama AH oknum jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Baca juga: Seruduk Truk, Geely Panda Terbakar, Sodomi di Kamar Mandi
"Tersangka yang kedua ini mucikari. Kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ekploitasi seksual. Tersangka kedua diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," ujar Giadi.
Baca juga: Pelajar Bojonegoro 6 Kali Sodomi Adik Kelas di Kamar Mandi Sekolah
Saat ini, para tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Jombang.
"Materi teknis belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik dan hasil visum dari Rumah Sakit Jombang. Materi teknis belum bisa kami sampaikan karena menunggu dari para ahli," tukasnya.
Baca juga: Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Akui Semua Perbuatannya di Jombang
Kini tersangka AH dan sang mucikari yang merupakan kakak kelas korban menjalani penahanan di Polres Jombang.