Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi terkait Dana Hibah

Senin, 19 Sep 2022 17:46 WIB
Reporter :
Moch Rois
Aktivis anti korupsi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan terkait dana hibah.

Pasuruan - Aktivis anti korupsi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan ke Polres setempat terkait dugaan korupsi pemotongan dana hibah.

Koordinator aktivis, Lujeng Sudarto menerangkan, kecurigaan merujuk hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang menyebut adanya 907 lembaga pendidikan swasta yang telat melaporkan surat laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2020.

Besaran dana hibah yang diterima setiap lembaga pendidikan swasta pun bervariatif. Mulai dari Rp4 juta sampai Rp200 juta. Lembaga itu mulai dari tingkat PAUD, RA, TK, MI, MTs dan Madrasah Diniah (Madin)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Pengerjaannya dana hibah ini macam-macam, ada pemgerjaan fisik, ada non fisik seperti insentif guru. Dengan banyaknya lembaga pendidikan swasta yang terlambat menyampaikan SPJ, patut diduga ada perbuatan melawan hukum seperti modus pemotongan dana hibah," jelas Lujeng Sudarto, saat ditemui di gedung Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (19/9/2022).

Ia menilai jika pemberian dana hibah untuk merawat konstituen dan penganggarannya dinilai inkonstitusional.

"Karena apa, 907 lembaga penerima hibah itu semestinya sudah di-cover Kementerian Agama, kenapa itu dibebankan ke APBD Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo mengatakan telah menerima laporan tersebut.

\

"Laporan itu sudah kami terima. Saat ini masih dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilaporkan," terang Bambang.

Di satu sisi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menerangkan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kepada Pemkab Pasuruan. Sehingga semua pengalokasian anggaran sudah sesuai aturan.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

"Itu sudah dipenuhi dan akhirnya BPK memberikan WTP. Kuncinya kan di WTP, kalau BPK bicara WTP tapi pemerintah daerah belum bisa memenuhi ya kan tidak bisa WTP," jelas Hasbullah, melalu sambungan telepon.

Menurut Hasbullah, dana hibah untuk lembaga pendidikan swasta, cair pada bulan Desember. Lembaga-lembaga tersebut kemudian diberi kesempatan tambahan untuk menyelesaikan SPJ-nya.

"Kalau pekerjaannya ya sudah selesai 2020," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler