jatimnow.com - Papan reklame milik toko sebuah elektronik di jalan KH Abdurrahman Wahid masih tetap berdiri.
Tak hanya itu, papan reklame raksasa yang melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame, diduga belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari memastikan bahwa reklame raksasa milik toko elektronik itu belum mengantongi izin.
Baca juga: Puluhan Reklame Liar di Ponorogo Ditertibkan Satpol PP
“Sampai sekarang pihak tokok belum mengajukan proses perizinan,” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, ia memastikan jika papan reklame itu melanggar Perbup Jombang No 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Yakni mengatur larangan memasang reklame di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid. Sehingga kemungkinan besar izin sulit diterbitkan.
“Bisa ditanyakan ke Dinas PUPR, karena yang memberi rekomendasi di sana (dinasnya). Kami hanya mengeluarkan izin apabila ada rekomendasi dari dinas teknis,” tegasnya.
Atas adanya hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan penindakan. Lantaran untuk penindakan pelanggaran perbup atau perda, tetap menjadi kewenangan Satpol PP Jombang.
Baca juga: Buntut Reklame Bodong, Kinerja Satpol PP Jombang Disorot
“Kami hanya bersifat menyampaikan informasi, reklame itu berizin atau tidak. Sedangkan penindakan tetap di Satpol PP,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan bahwa untuk pengajuan izin tetap melalui OSS. Hanya saja, PUPR juga menjadi salah satu tim reklame yang memberikan rekomendasi.
“Jadi, seperti reklame yang berjalan di kabupaten, kami turut memberikan rekomendasi atau tidak," ujar Bayu.
Baca juga: Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong
Terkait dengan polemik papan reklame milik toko elektronik di jalan KH Abdurrahman Wahid, ia mengatakan, memang harus segera disikapi.
Hal ini dikarenakan posisi papan reklame menjorok ke jalan. Sehingga itu dipastikan melanggar Perbup No 25a/2013.
“Kalau memang reklame itu tertempel di toko dan tidak menjorok ke jalan. Sepertinya boleh, tapi itu juga tergantung hasil pengecekan tim,” pungkasnya.