jatimnow.com - Agus Siswanto adalah pembuang Bu Lurah Penataban, Banyuwangi ke Sungai Sere di Bangorejo ternyata juga seorang residivis kasus penipuan terhadap tukang jamu.
Agus diketahui lahir tahun 1969 yang beralamat di Dusun Kumis Wetan RT 01 RW 07 Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Berdasarkan catatan kepolisian, Agus Siswanto ditahan selama 1 tahun lebih lantaran menipu SY, seorang tukang jamu di Banyuwangi yang menderita kerugian sebesar Rp 143.000.000.
Baca juga: Terdakwa Percobaan Pembunuhan Bu Lurah Banyuwangi Dituntut 15 Tahun
Baca juga: Kaki dan Tangan Terikat, Bu Lurah di Banyuwangi Dibuang ke Sungai
Agus mulai ditahan sejak Juli 2015 setelah divonis bersalah sesuai pasal 372 KUHP oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Sesuai catatan kepolisian Agus memang residivis penipuan dan hukum 1 tahun 6 bulan," papar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Bu Lurah di Banyuwangi Dibuang ke Sungai, Begini Kronologinya
Baca juga: Sidang Percobaan Pembunuhan di Banyuwangi, Bu Lurah Beralasan Sakit
Informasi di lapangan, pria 45 tahun ini seringkali melakukan penipuan. Namun, karena tidak cukup bukti Agus lolos dari jeratan hukum.
Terbaru, Agus Siswanto mencoba memperdaya dan terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bu Lurah Penataban, Wilujeng Esti Utami.
Baca juga: Polisi 'Tangkap' Terduga Pembuang Bu Lurah ke Sungai di Banyuwangi
Baca juga: Sidang Percobaan Pembunuhan di Banyuwangi, Bu Lurah Bikin Heboh
Agus berhasil menggondol uang Bu Lurah sebanyak Rp 60 juta yang akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi.
"Agus kita jerat pasal 340 karena melakukan percobaan pembunuhan subsider pasal 351 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat. 20 tahun ancamannya," tandas Panji.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes