jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan, Lurah Penataban, Banyuwangi, Wilujeng Esti Utami kembali digelar, Kamis (13/12/2018). Sayangnya, saksi yang juga korban yaitu Lurah Wilujeng tidak menghadiri kasus persidangannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyo Santoso mengatakan bahwa Wilujeng, belum dapat dihadirkan karena tengah mengalami permasalahan medis. Namun demikian, Santoso tidak menjelaskan secara detail dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Luluk Winarko.
"Wilujeng tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini Ketua. Karena yang bersangkutan mengalami gangguan medis," kata JPU Santoso di ruangan persidangan yang dibuka untuk umum.
Mendengar pernyataan tersebut, tim pengacara Agus Siswanto, Firdaus Yulianto mengatakan, seharusnya dalam persidangan itu bukti keterangan tentang kesehatan Lurah Wilujeng turut dihadirkan.
"Kalau memang terbukti mengalami gangguan medis, gangguan seperti apa? Karena sepengetahuan kita Bu Lurah tidak kena apa-apa," sanggah Firdaus.
Untuk membuktikan kebenarannya, JPU Santoso mengaku akan membawa surat keterangan dokter yang menangani Wilujeng usai pingsan saat persidangan pada Kamis (6/12/2018) lalu.
"Di persidangan selanjutnya akan kita bawakan surat keterangan hasil pemeriksaannya," kata JPU Santoso.
Baca juga:
Terdakwa Percobaan Pembunuhan Bu Lurah Banyuwangi Dituntut 15 Tahun
Meski sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum dengan jaksa, Ketua Majelis Hakim Luluk Winarko dapat menengahinya dan meminta sidang dilanjutkan dalam pekan depan.
Seperti diberitakan, Wilujeng Esti Utami, Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, menjadi korban perampokan dan percobaan pembunuhan dengan cara diceburkan di sungai dalam kondisi tangan dan kaki terikat pada Selasa (31/7/2018) malam oleh terdakwa percobaan pembunuhan Agus Siswanto.
Baca juga:
Sidang Percobaan Pembunuhan di Banyuwangi, Bu Lurah Bikin Heboh
URL : https://jatimnow.com/baca-10069-sidang-percobaan-pembunuhan-di-banyuwangi-bu-lurah-beralasan-sakit